Apa hak pemberi utang atas barang gadai​

Berikut ini adalah pertanyaan dari febri866 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hak pemberi utang atas barang gadai​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hak Pemberi Gadai (Pasal 1156)

Menerima uang gadai dari penerima gadai. Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga dan biaya lainnya telah dilunasinya. Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fabianrizki949 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21