Pisau, golok dan senjata tajam lainnya bisa digunakan membunuh. Hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari angelaslsn pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pisau, golok dan senjata tajam lainnya bisa digunakan membunuh. Hukum asal jual beli benda-benda tersebut adalah....a. Wajib

b. Mubah

c. Makruh

d. Haram

e. Sunnah



Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. Haram

Penjelasan:

Pisau, golok dan senjata tajam lainnya bisa digunakan membunuh. Hukum asal jual beli benda-benda tersebut adalah haram

terimakasih

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rodopass73 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21