Berikut ini adalah pertanyaan dari asampez117 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
barang gadaian dapat di manfaatkan selama atas izin si pegadai. Bahkan mazhab Maliki menekankan agar manfaat atau kegunaan dari barang gadaian tidak menjadi sia-sia, maka pegadai boleh mengizinkan penerima gadai untuk memanfaatkannya.
Misalnya, yang digadaikan adalah tanah. Jika tanah itu adalah berupa tanah persawahan atau tanah ladang, membiarkannya untuk tidak dikelola, justru akan berakibat pada rusaknya struktur tanah dan bahkan bisa berubah fungsi. Nah untuk hal ini, penerima gadai boleh memanfaatkannya.
Penjelasan:
#semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Odyck116 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 10 Jul 21