Hitung harta waris yg diterima ahli waris , jika

Berikut ini adalah pertanyaan dari lindah243 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitung harta waris yg diterima ahli waris , jika suami sebagai waris meninggalkan 1 istri dan 1 org anak laki-laki dengan jumlah harta senilai 200.000.000 (ada hutang senilai 50), berapa bagian untuk istri dan anak laki-laki tersebut ? tlong bantu hitungkan dan penjelasan ... trims ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hitung harta waris yang diterima ahli waris, jika suami sebagai waris meninggalkan 1 istri dan 1 orang anak laki-laki dengan jumlah harta senilai 200.000.000 (ada hutang senilai 50 juta). Bagian untuk istriadalahRp18.750.000dan bagian untukanak laki-lakitersebut adalahRp131.250.000

___________________

PENDAHULUAN:

Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam

Faraidadalah ilmu yang membahas tentang suatupembagian warisan yang dipelajari oleh umat Islam. Hukumterkait mempelajari ilmu waris adalahfardhu kifayah yang berarti suatu kewajiban bagi orang Islam untuk mempelajarinya. Menurut para ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui siapa yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima setial ahli waris, dan cara pembagiannya.

 \:

Sebab memperoleh harta waris (Asbabul Irsi) yaitu karena ada hubungan keturunan atau nasab, hubungan pernikahan atau mushaharah, dan hubungan seiman dan seagama. Yang bisa menjadi penyebab terhalangnya harta waris (Mawani'ul Irsi) adalah karena membunuh, murtad atau kafir, dan budak.

 \:

Tujuan Pembagian Harta Waris dalam Islam

  1. Menghindari perselisihan atau pertikaian antara sesama ahli waris.
  2. Terciptanya keadilan yang seimbang dalam pembagiannya.
  3. Mendapatkan harta secara halal dalam pembagian harta warisan.

 \:

PEMBAHASAN SOAL

Diketahui:

Suami sebagai waris meninggalkan 1 istri dan 1 orang anak laki-laki dengan jumlah harta senilai Rp200.000.000 (ada hutang senilai 50 juta).

 \:

Ditanya:

Bagian untuk istri adalah dan bagian untuk anak laki-laki tersebut adalah?

 \:

Jawab:

Langkah pertama:

Suami meninggalkan harta waris dan juga meninggalkan sejumlah hutang, maka harta yang akan dibagikan harus dibayarkan hutang dari suami yang meninggal. Maka harta waris menjadi:

 \sf = Rp200.000.000 - Rp50.000.000

 \sf = Rp150.000.000

 \:

Langkah kedua:

Istrimendapatkan1/8 bagian harta waris karena suami yang meninggal meninggalkan anak. Maka bagian istri:

 \sf = \frac{1}{8} \times 150.000.000

\sf = \frac{150.000.000}{8}

\sf = Rp18.750.000

 \:

Langkah ketiga:

Anak laki-lakimendapatkansisa bagian hartaatauAshabah Binafsih (ashabah karena dirinya sendiri). Maka bagian anak laki-laki:

 \sf = Rp150.000.000 - Rp18.750.000

 \sf = Rp131.250.000

 \:

Kesimpulan:

Maka, istri mendapatkan 1/8 bagian harta, yaitu sebesar Rp18.750.000.

Maka, anak laki-laki mendapatkan sisa bagianharta ataubagian ashabah yaitu sebesar, Rp131.250.000.

____________________

Pelajari Lebih Lanjut:

  1. Seorang meninggal dunia, ahli waris, ibu, istri, saudara perempuan kandung, harta warisan Rp130.000.000, harta warisan ibu: yomemimo.com/tugas/50340963
  2. Seorang laki-laki, meninggal dunia, ahli waris, istri, anak perempuan, ibu, paman, harta Rp48.000.000, bagian anak perempuan: yomemimo.com/tugas/50260540
  3. Seorang wafat, harta Rp108.000.000, ahli waris, suami, ibu, kakek, 2 orang anak laki-laki, 2 orang anak perempuan, bagian suami: yomemimo.com/tugas/50159067

 \:

Detail Jawaban:

Kelas: 12 SMA

Mapel: PAI (Pendidikan Agam Islam)

Materi: Bab - 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Kajian Fiqih, Ketentuan Waris dalam Islam

Kode kategorisasi: 12.14.8

 \:

Kata kunci: Menghitung, warisan, islam, istri, anak laki-laki.

 \:

#dilaaulia25

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dilaaulia25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 19 Oct 22