Berikut ini adalah pertanyaan dari ririrezy88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pacaran hukumnya?
dijawab!
dijawab!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pacaran hukumnya haram,haram,haram karena dalam agama islam tidak boleh pacaran.pacaran diperbolehkan setelah sah menjadi suami istri.bagi orang tua yang mengijinkan anaknya berpacaran maka orang tua tersebut akan mendapat siksaan di akhirat kelak
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurhayatiati506 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 24 Jul 21