pacaran hukumnya?dijawab!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ririrezy88 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pacaran hukumnya?
dijawab!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pacaran hukumnya haram,haram,haram karena dalam agama islam tidak boleh pacaran.pacaran diperbolehkan setelah sah menjadi suami istri.bagi orang tua yang mengijinkan anaknya berpacaran maka orang tua tersebut akan mendapat siksaan di akhirat kelak

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurhayatiati506 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 24 Jul 21