Berikut ini adalah pertanyaan dari chandramaulana064 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Zina dalam islam adalah suatu perbuatan keji dan diharamkan dalam islam. Zina itu sendiri diartikan sebagai persetubuhan yang dilakukan laki-laki dan wanita diluar hubungan nikah. Dosa pelaku zina bahkan dinyatakan setingkat dibawah pembunuhan yang untuk mendekatinya saja, kita sebagai umat islam sangat dilarang seperti halnya pacaran dalam islam
Definisi Zina dan Zina Tangan
Allah SWT melarang perbuatan zina dan menganjurkan umatnya untuk menahan syahwat apabila mereka belum menikah Selain melakukan zina dengan alat kemaluan ternyata zina yang dilakukan oleh manusia dapat terkait dengan bagian tubuh lainnya sebagaimana yang disebutkan dalam sabda Rasulullah SAW berikut ini :
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
hukum zina tangan
Dalam konteks zina tangan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan misalnya maksud dan tujuan bersentuhan. Dalam islam sendiri, menyentuh seseorang yang bukan muhrim haram hukumnya apalagi jika disertai dengan hawa nafsu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Rasulullah yang menyebutan bahwa menyentuh wanita yang bukan muhrim sama saja hukumnya dengan ditusuk besi yang tajam.
Penjelasan:
jawabannya yg tulisan tebal
jadikan tercerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indahponsel02221 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 08 Apr 22