Sedekah hukumnya...........

Berikut ini adalah pertanyaan dari TeaAnyaChalista295 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sedekah hukumnya...........

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sedekah hukumnya SUNNAH,

yang artinya Ibadah ini bila dikerjakan mendapat PAHALA, bila ditinggalkan TIDAK MENDAPAT DOSA

Penjelasan:

JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Belajarbersamayuk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 20 Jun 21