Berikut ini adalah pertanyaan dari acaca2235 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menurut ajaran islam saat kapan rambut bisa di warnaiApakah bisa mewarnai rambut yang masih berwarna hitam dan tidak beruban?
Atau kita hanya di perbolehkan untuk mewarnai rambut yang rambutnya sudah memiliki uban?
Atau kita hanya di perbolehkan untuk mewarnai rambut yang rambutnya sudah memiliki uban?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam Islam, hukum mewarnai rambut adalah suatu kegiatan yang boleh dilakukan. ... Contohnya mewarnai rambut dengan warna hitam. Mewarna rambut dengan warna hitam tidak boleh dilakukan dalam Islam. Sekalipun alasannya untuk mengembalikan warna rambut karena adanya uban.
Semoga membantu boy:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endaaljilani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 17 Jun 21