Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, anak laki-laki, seorang ibu,

Berikut ini adalah pertanyaan dari rafiah02 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seseorang wafat dengan meninggalkan seorang suami, anak laki-laki, seorang ibu, dan seorang bapak. Harta pusaka yang dia tinggalkan sebesar Rp. 120.000.000,00. Bagaimanakah cara pembagiannya menurut ilmu fara’id?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

sorry tulisan gw jelek^-^

Penjelasan:sorry tulisan gw jelek^-^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amirasayyida dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 May 21