Berikut ini adalah pertanyaan dari zahraaulya246 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jumlah harta warisan yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris adalah
- Ibu mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
- Bapak mendapatkan harta sebanyak Rp 8.000.000
- Suami mendapatkan harta sebanyak Rp 12.000.000
- 1 orang anak perempuan mendapatkan harta sebanyak Rp 5.000.000
- 1 orang anak laki-laki mendapatkan harta sebanyak Rp 10.000.000
Penjelasan:
Harta warisan = total harta peninggalan - ( hutang + biasa perawatan + wasiat)
= Rp 56.000.000 - ( Rp 1.500.000 + Rp 4.000.000 + Rp 2.500.00)
= Rp 56.000.000 - RP 8.000.000
= Rp 48.000.000
Suami mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Suami = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 12.000.000
Bapak mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Bapak = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Ibu mendapat dari total harta warisan karena mayyit memiliki anak
Ibu = x harta warisan
= x Rp 48.000.000
= Rp 8.000.000
Asabah = harta warisan - harta warisan yang telah di bagi
= Rp 48.000.000 - ( Rp 12.000.000 + Rp 8.000.000 + Rp 8.000.000 )
= Rp 48.000.000 - Rp 28.000.000
= Rp 20.000.000
Ketentuan : anak laki-laki mendapat 2 bagian lebih banyak dari anak perempuan
Bagian asabah = ( jumlah anak laki-laki X ketentuan laki-laki) + Jumlah anak perempuan x ketentuan anak perempua)
= ( 1 x 2 ) + ( 2 x 1 )
= 2 + 2
= 4
1 anak laki-laki = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 10.000.000
1 anak perempuan = x asabah = x Rp 20.000.000 = Rp 5.000.000
Pelajari lebih lanjut tentang materi menghitung harta warisan, pada yomemimo.com/tugas/21259651
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 24 Jun 21