Berikut ini adalah pertanyaan dari halahnob pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada dasarnya perubahan peruntukkan atau penggunaan wakaf tanah milik selain yang diikrarkan dalam ikrar wakaf tidak dapat dirubah. Perubahan dapat dilakukan jika mendapatkan izin dari Menteri Agama Republik Indonesia.12 Para ulama berpendapat bahwa harta wakaf itu dapat ditukar atau dijual jika keadaan menghendakinya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fayyyadhpratama45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21