1. Jelaskan pengertian haji secara istilah...2. Apa yang di sebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari yusufroihan020p2ymlr pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan pengertian haji secara istilah...2. Apa yang di sebut dengan rukun haji...
Sebutkan pengertiannya masing-masing !
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji, para jamaah harus melaksanakan wajib haji.
Apa yang harus dikerjakan jika ada jamaah yang tertinggal dalam melaksanakan salah satu wajib haji...
4. Apa perbedaan antara ibadah haji dan ibadah umrah...
5. Bagaimanakah kategori orang yang bisa dikatakan haji mabrur...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Secara istilah haji adalah menyengaja mengunjungi ka'bah untuk mengerjakan ibadah kepada Allah swt dan mengharap keridaan nya dengan syarat dan rukun tertentu

2. rukun haji adalah pekerjaan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidak sah ibadahnya

3. Wajib haji adalah amalan amalan haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung padanya, jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (membayar denda)

4. Dalam hal rukun

1. Umrah mempunyai rukun yaitu ihram,tawaf,sai,tahalul

2. Haji mempunyai rukun yaitu ihram,wuquf,tawaf,sai,tahalul

Dalam hal waktu pelaksanaan

1. Umrah bisa dilakukan kapan saja di luar bulan bulan haji

2. Haji dilakukan mulai tanggal 8 Zulhijjah - 13 Zulhijjah

5. A. jamaah haji semakin baik perilakunya saat kembali ke Tanah Air.

B. seorang jamaah haji tidak lagi melakukan perbuatan dosa dan maksiat

C. ibadahnya harus sesuai dengan syariat Islam sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW, sahabat, tabiin, tabiit tabiin, dan para ulama.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh beomgi7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Jun 21