buat lah kesimpulan tentang jual beli dan riba ldengan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Revannugraha1234 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

buat lah kesimpulan tentang jual beli dan riba ldengan di lengkapi dalil dalil al qur'an dan hadist? Mohon bantuan nya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jual beli:Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِىَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفٰعَةٌ  ۗ وَالْكٰفِرُونَ هُمُ الظّٰلِمُونَ

yaaa ayyuhallaziina aamanuuu angfiquu mimmaa rozaqnaakum ming qobli ay ya`tiya yaumul laa bai'ung fiihi wa laa khullatuw wa laa syafaa'ah, wal-kaafiruuna humuzh-zhoolimuun

"(Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dan rezeki yang telah Kami berikan padamu), yakni zakatnya, (sebelum datang suatu hari tidak ada lagi jual beli) atau tebusan (padanya, dan tidak pula persahabatan) yang akrab dan memberi manfaat, (dan tidak pula syafaat) tanpa izin dari-Nya, yaitu di hari kiamat. Menurut satu qiraat dengan baris di depannya ketiga kata, bai`u, khullatu dan syafaa`atu. (Dan orang-orang yang kafir) kepada Allah atau terhadap apa yang diwajibkan-Nya, (merekalah orang-orang yang aniaya) karena menempatkan perintah Allah bukan pada tempatnya."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 254)

riba: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبٰوا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ  ۚ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا  ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا  ۚ فَمَنْ جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهِۦ فَانْتَهٰى فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى اللَّهِ  ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولٰٓئِكَ أَصْحٰبُ النَّارِ  ۖ هُمْ فِيهَا خٰلِدُونَ

allaziina ya`kuluunar-ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumullazii yatakhobbathuhusy-syaithoonu minal-mass, zaalika bi`annahum qooluuu innamal-bai'u mislur-ribaa, wa ahallallohul-bai'a wa harromar-ribaa, fa mang jaaa`ahuu mau'izhotum mir robbihii fangtahaa fa lahuu maa salaf, wa amruhuuu ilalloh, wa man 'aada fa ulaaa`ika ash-haabun-naar, hum fiihaa khooliduun

"(Orang-orang yang memakan riba), artinya mengambilnya. Riba itu ialah tambahan dalam muamalah dengan uang dan bahan makanan, baik mengenai banyaknya maupun mengenai waktunya, (tidaklah bangkit) dari kubur-kubur mereka (seperti bangkitnya orang yang kemasukan setan disebabkan penyakit gila) yang menyerang mereka; minal massi berkaitan dengan yaquumuuna. (Demikian itu), maksudnya yang menimpa mereka itu (adalah karena), maksudnya disebabkan mereka (mengatakan bahwa jual-beli itu seperti riba) dalam soal diperbolehkannya. Berikut ini kebalikan dari persamaan yang mereka katakan itu secara bertolak belakang, maka firman Allah menolaknya, (padahal Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa yang datang kepadanya), maksudnya sampai kepadanya (pelajaran) atau nasihat (dari Tuhannya, lalu ia menghentikannya), artinya tidak memakan riba lagi (maka baginya apa yang telah berlalu), artinya sebelum datangnya larangan dan doa tidak diminta untuk mengembalikannya (dan urusannya) dalam memaafkannya terserah (kepada Allah. Dan orang-orang yang mengulangi) memakannya dan tetap menyamakannya dengan jual beli tentang halalnya, (maka mereka adalah penghuni neraka, kekal mereka di dalamnya)."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh najwa3726 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Jun 21