Berikut ini adalah pertanyaan dari odadingmangoleh266 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam hukum Islam pembagian harta peninggalan akan dibagi setelah bersih dari pengurusan jenazah, utang, zakat dan wasiat, utang-utang pewaris sebagai pasiva dari harta peninggalan. Begitu pula dalam hal bagian masing- masing ahli waris, dalam hukum Islam membedakan bagian ahli waris antara laki- laki dan perempuan.
Semoga Membantu Ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh irmaalin14 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21