Berikut ini adalah pertanyaan dari rumsiikhaa pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurutnya, para ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya menjamak salat karena hujan. Seperti ulama Hanafiyah salat jamak secara umum tidak boleh, termasuk salat jamak karena hujan.Karena menurut ulama Hanafiyyah waktu-waktu salat (mawaqit as sholah) telah ditetapkan berdasarkan Hadits Mutawatir, sehingga waktu-waktu salat tidak boleh ditinggalkan dengan dalil-dalil takhsis (pengecualian) yang hanya berupa Hadits Ahad.
Ulama Hanafiyyah hanya membolehkan salat jamak dalam satu keadaan saja, yaitu salat jamak taqdim antara Zuhur dan Asar khusus bagi jamaah haji pada hari Arafah, dan salat jamak ta`khir antara Magrib dan Isya khusus bagi jamaah haji pada malam Muzdalifah.
semoga bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dynda39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21