Berikut ini adalah pertanyaan dari ridho6267 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan tentang hukum hukum hibah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pada dasarnya memberikan sesuatu kepada oranglain hukumnya adalah mubah(jaiz). Dalam hukum asal mubah tersebut hukum hibah dapat menjadi wajib,haram dan makruh. Hibah menjadi haram hukumnya apabila harta yang telah dihibahkan ditarik kembali.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh taeninnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21