Bagaimana hukum nikah yang mengikuti orang tua atau terpaksa??​

Berikut ini adalah pertanyaan dari yantitiyan20 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukum nikah yang mengikuti orang tua atau terpaksa??​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

memaksakan perempuan menikah dengan lelaki tertentu haram hukumnya. "Karena nabi sudah mengatakan wanita harus dimintai izin ketika hendak dinikahkan, dan inilah yang disebut sebagai nikah al mukrah,"

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tanishaazka dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 May 21