Dalam ketentuan mawaris, jumlah ahli waris yang berhak menerima harta

Berikut ini adalah pertanyaan dari ramlapaputungan87 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam ketentuan mawaris, jumlah ahli waris yang berhak menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia adalah …. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada 2 golongan = golongan laki-laki (10 orang) & golongan perempuan (7 orang)

Penjelasan:

Dari golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak. Sedangkan dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raehandwifitriantii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 11 Jul 21