Bagaimana kepemilikan harta yang sudah diwakafkan kepada pihak lain?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari 619amaliafitri pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana kepemilikan harta yang sudah diwakafkan kepada pihak lain?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hukum fikih, kepemilikan harta benda wakaf dibahas

oleh ulama-ulama dari empat mazhab. Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilkan

harta benda wakaf tetap berada pada wakif karena wakaf tidak menghilangkan

kepemilikan wakif atas harta benda yang diwakafkan. Namun demikian

kepemilikannya bersifat terikat, ia tidak berhak menjualnya atau tidak

melakukan tindakan hukum terhadap harta benda itu itu.

kayaknya gitu sihh, ngapuntene nggeh kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ahnwahid dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21