Berikut ini adalah pertanyaan dari joyomas812 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dalam Islam, terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan kegiatan sewa-menyewa, adapun syarat dan rukunnya sebagai berikut:
- Yang menyewa serta yang menyewakan telah baligh dan berakal sehat.
- Sewa-menyewa dilakukan atas dasar kemauan sendiri.
- Barang yang disewakan merupakan hak sepenuhnya yang menyewakan, atau walinya.
- Barang yang akan disewakan ditentukan, serta keadaan dan sifat-sifatnya.
- Barang yang disewakan harus diketahui secara jelas manfaatnya dari kedua belah pihak.
- Jangka waktu penyewaan harus jelas.
- Harga serta pembayaran sewa juga harus jelas.
Penjelasan:
Kegiatan sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut dengan ijarah yang bermakna imbalan yang harus diterima atas jasa yang telah diberikan. Jasa yang dimaksud adalah penyediaan tenaga maupun pikiran, hewan, ataupun tempat tinggal.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui bersama secara jelas dan disepakati sebelumnya mengenai hal-hal berikut ini:
- Jenis pekerjaan yang akan dilakukan serta jam kerjanya berlangsung selama apa.
- Berapa masa kerja yang akan dijalani.
- Berapa gaji serta sistem pembayarannya.
- Bagaimana tunjangan-tunjangan lainnya, apabila ada.
Pelajari Lebih Lanjut:
- Materi tentang macam-macam muamalah, yomemimo.com/tugas/5430094
- Materi tentang ijarah dalam kehidupan sehari-hari, yomemimo.com/tugas/40009775
- Materi tentang ketentuan sewa tanah, yomemimo.com/tugas/1036345
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detail Jawaban:
Kelas: XI SMA
Mapel: Agama
Bab: Bab 9 - Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam
Kode: 11.14.9
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Ririnmaghfirah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 24 Jul 21