memutuskan tali silaturahmi hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anikaprastika pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Memutuskan tali silaturahmi hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut Islam adalah wajib karena merupakan salah satu cara untuk memperlancar rezeki dan menjaga hubungan baik dengan keluarga dan saudara lainnya. ... Rasulullah memerintahkan agar umat Islam menjaga dan menyambung kekerabatan khususnya bagi sesama muslim.

Penjelasan:

maaf jika salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh entikfadillah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21