Berikut ini adalah pertanyaan dari Tamendes pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pendapat saya tentanga kondisi tersebut adalah seorang penjual tidak boleh menjualkan baarang tersebut kepada pembeli kedua. Walaupun pembeli kedua membayarnya dengan harga mahal. Kecuali pembeli pertama membatalkan transaksi jual beli tersebut baru kemudian boleh menjual kepada pembeli kedua
Penjelasan:
Hukum jual beli berdasarkan dari dalil naqli yaitu dari al qur'an dan hadist adalah halal. Tetapi, beberapa kondisi membuat jual beli menjadi haram. Keadaan yang membuat jual beli menjadi halal antara lain adalah
- Jual beli dengan tujuan maksiat
- Jual beli yang mengandung riba
- Jual beli yangyang mengandung paksaan baik itu kepada pembeli atau penjual
Pelajari lebih lanjut tentang materi jual beli, pada yomemimo.com/tugas/12968345
#BelajarBersamaBainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jul 21