Berikut ini adalah pertanyaan dari aldohermawan26 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
jelaskan pengertian ekuitas menurut peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 64 tahun 2013
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ekuitas menurut Permendagri dalam Negara Republik Indonesia nomor 64 tahun 2013,
"Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah"
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rishhh2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21