jual beli sayuran yang masih di kebun yang belum siap

Berikut ini adalah pertanyaan dari bonbonaidi08 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jual beli sayuran yang masih di kebun yang belum siap panen hukumnyaA.halal
B. boleh
C. makruh
D. haram​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. makruh

Penjelasan:

Semoga membantu dan bermanfaat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadvalariansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Jun 21