Iddah wanita hamil yang ditinggal oleh suaminya, baik dicerai maupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari amahshunatulgmailcom pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Iddah wanita hamil yang ditinggal oleh suaminya, baik dicerai maupun meninggal dunia adalah(A) sembilan bulan sepuluh hari
(B) empat bulan sepuluh hari
(C) tiga kali suci
(D) sampai melahirkan
(E) tiga kali haid​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. empat bulan sepuluh hari

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ainiatuss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Oct 22