1 Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening

Berikut ini adalah pertanyaan dari sendilkua pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuanyang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari
rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat
diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada
siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak
mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera
menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan
CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun
penerima.
Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangankuliah-umum/
Pertanyaan:
Untuk memenuhi tujuan dari Undang-undang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam
pasal 3 UUPK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu dilakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap terselenggarakannya perlindungan terhadap konsumen secara memadai. Dalam
hal pembinaan dan pengawasan ini ada beberapa lembaga yang juga diatur dalam UUPK yang berperan
penting, diantaranya adalah BPKN, bpsk, LPKSM, selanjutnya terkait dengan konsumen jasa keuangan
yang diatur di dalam UU OJK sendiri ada OJK dan LAPS. Berdasarkan kasus diatas, Menurut analisa anda
dari ke 5 lembaga penyelenggara perlindungan konsumen yaitu BPKN, LPKSM, BPSK, OJK, dan LAPS.
Lembaga mana yang berhak dalam upaya mengembangkan perlindungan bagi konsumen?
2 Kasus sengketa mengenai Penghimpunan Dana yakni kasus pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan
yang dilakukan Bank terhadap rekening seorang nasabah yang disebabkan oleh adanya transfer dana dari
rekening nasabah lain yang diketahui telah kehilangan token sebelumnya. Terkait kasus tersebut dapat
diambil pelajaran bahwa nasabah harus berhati-hati dalam meminjamkan nomor rekening kepada
siapapun. PIN dan User ID adalah rahasia, maka dari itu nasabah harus berhati-hati dan diharapkan tidak
mencatatnya pada kertas yang mungkin saja dapat berpindah tangan. Selain itu nasabah harus segera
menghubungi bank jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Dari pihak Bank, seharusnya melakukan
CDD (Customer Due Diligence) yakni tindakan verifikasi terhadap profil nasabah baik pengirim maupun
penerima.
Sumber:https://pascasarjanahukum.uii.ac.id/2017/02/18/penyelesaian-sengketa-di-sektor-jasakeuangankuliah-umum/
Pertanyaan:
Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagai dasar hukum
pengaturan kegiatan di sektor jasa keuangan tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud
dengan sengketa konsumen. Pengertian sengketa di sektor jasa keuangan ditemukan dalam peraturan
otoritas jasa keuangan No. 1/POJK.07/2014 tahun 2014 tentang lembaga alternatif penyelesaian sengketa
di sektor jasa keuangan (POJK LAPS). Berikan analisa hukum anda berdasarkan kasus diatas, bagaimana
HKUM4312-1
2 dari 2
bentuk penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS-SJK dan apakah hasil dari putusan LAPS-SJK
mempunyai kekuatan hukum tetap?
3 Pertumbuhan aktivitas ekonomi masyarakat di berbagai bidang telah mendorong tumbuhnya sektor jasa
keuangan yang begitu pesat, baik dari segi kuantitas pelaku usahanya maupun jenis layanan yang
ditawarkannya, seperti layanan jasa perbankan, jasa asuransi, jasa pembiayaan konsumen, dan berbagai
jenis layanan jasa keuangan lain seperti jual beli valuta asing, penukaran uang, dan lain-lain. Regulasi dan
kebijakan pemerintah di bidang jasa keuangan pun berjalan dinamis seiring perubahan dan perkembangan
yang ada di masyarakat, bahkan cenderung mempermudah pertumbuhan.
Pertanyaan:
Apakah dengan adanya regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jasa keuangan dapat memberikan
perlindungan bagi konsumen sektor jasa keuangan ? berikan analisis hukum anda!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!

READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 0896-5500-5000

READY JUGA MATKUL LAINNYA (TUTON DAN TMK) ^_^

BANYAK TESTED IG @JOKISARJANA.ID !!!!

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naktafahu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 28 Aug 22