Hukum menginfakkan barang yang masih kita senangi adalah ??

Berikut ini adalah pertanyaan dari yayahjabariah pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum menginfakkan barang yang masih kita senangi adalah ?? Tolong Dijawab Ya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum menginfakkan barang yang masih kita senangi atau sayangi adalah SUNNAH

Penjelasan:

Hukum Sunnah merupakan perkara yang dikerjakan mendapatkan pahala, dan bila ditinggalkan tidak berdosa.

SEMOGA BERMANFAAT

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh husnaaziza20 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22