Mohon bantuanya! 1. Apa perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah? 2.

Berikut ini adalah pertanyaan dari borutojougan2022 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mohon bantuanya!1. Apa perbedaan antara Bank Konvensional dan Bank Syariah?
2. Bagaimana cara Bank Syariah memperoleh keuntungan tanpa menggunakan sistem
bunga?
3. Tulislah perbedaan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hai, adik-adik kembali lagi dengan kakak disini dalam pembahasan fiqih mu'amalah, kali ini kita akan membahas mengenai "perbedaan antara bank konvensional dengan bank syari'ah" lets get it!  

------------------------------------------------------

1. Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syari'ah

  • Bank Syariah

a. Bank Syari'ah dalam menjalankan usaha-usahanya menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syari'at islam, seperti: Murabahah, Musyarakah, Mudhorobah, Qordh dll

b. Bank Syari'ah usahanya dalam pemberian modal, tidak menyalurkan dana kepada perusahaan yang bergerak pada usaha yang diharamkan, seperti perusahaan minuman keras, pembangunan diskotik dll

  • Bank Konvensional

a. Bank Konvensional dalam menjalankan usaha-usahanya menggunakan akad-akad yang diharamkan di dalam syari'at, seperti akad hutang piutang dengan bunga

b. Bank konvensional usahanya dalam pemberian modal, tidak melihat objek yang akan diberikan dana, baik itu perusahaan yang bergerak pada usaha halal maupun haram

2. Bank Syariah memperoleh keuntungan bukan dari hutang-piutang, karena setiap hutang-piutang yang mendatangkan manfaat maka itu riba. Tapi bank melakukan kegiatan jual beli. Contohnya: Nasabah A membutukan dana untuk membeli rumah, maka nasabah A datang ke Bank untuk memberitahu rumah yang ingin ia beli. Lalu Bank membeli rumah tersebut dengan cash, kemudian menjualnya kepada Nasabah A tadi secara kredit dengan biaya yang lebih tinggi tanpa adanya denda keterlambatan. Akad diatas dinamakan dengan akad Murabahah.

Bank juga dapat menarik dana dari masyarakat dengan akad Qordh, yaitu masyarakat yang menitipkan uang di bank bertindak sebagai pemberi pinjaman, dan bank sebagai peminjam. Lalu bank menggunakan uang pinjaman dari masyarakat tersebut untuk melakukan usahanya. Contohnya jual beli rumah seperti yang kita jelaskan diatas tadi. Lalu setelah mendapatkan keuntungan, bank mengembalikan dana hutang tadi kepada masyarakat tanpa memberikan bunga sedikitpun. Muamalah seperti ini justru lebih menguntungkan bagi bank syariah, karena bank tidak perlu memberikan bunga kepada nasabah dalam artian untung yang didapatkan oleh bank akan lebih besar bila dibandingkan dengan untung usaha pada bank konvensional.

Dan banyak lagi akad yang sesuai dengan syari'at islam yang dapat digunakan oleh bank untuk mendapatkan keuntungan seperti Musyarakah dll

3. Asuransi Syariah

Sebenarnya tidak ada yang dinamakan dengan asuransi syariah, seluruh bentuk asuransi adalah haram karena mengandung unsur ghoror, dan judi. Fatwa Lajnah Arab Saudi telah mengharamkan bentuk asuransi komersial.

Yang dibolehkan adalah asuransi dalam bentuk pengumpulan dana, kemudian dana yang terkumpul diberikan kepada anggota yang ditimpa musibah atau kemalangan. Asuransi ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan dan akad yang berlaku disini adalah akad hibah. Contoh: Masyarakan komplek suka maju 1 mengumpulkan dana setiap bulan untuk membantu warga apabila salah satu dari warga mereka ada yang ditimpa musibah, karena ghoror pada akad tabarru' tidak mengapa.

Catatan:

Bank Syari'ah di Indonesia belum sempurna dalam menjalankan akad-akad yang sesuai dengan syariat islam, masih ada akad-akad yang mengandung unsur riba meskipun sudah dinamakan dengan bahasa arab, seperti denda keterlambatan diubah namanya dengan غَرَامَةُ التَّأْخِيْر yang artinya juga adalah denda keterlambatan. Tapi kita terus mendukung perbankan syariah di indonesia untuk terus maju.

------------------------------------------------------

Baik adik-adik, demikian pembahasan seputar perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, semoga kita dapat belajar lebih giat sehingga kita dapat menjadikan bank syari'ah di indonesia menjadi bank syariah yang benar-benar menjalankan akad-akad yang sesuai dengan syariat islam. Terima kasih

#NoRiba  

#FiqihMuamalah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibnuefrizal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jul 21