Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, haram.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mutiaraaf09 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, haram. Berikan penjelasannya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

makhrum

Penjelasan:

semoga terbantu:)))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh princess0882 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Dec 21