Pertanyaan ;1. Bolehkan dokter budi dan tim menjama' sholatnya? apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari estikahutabarat pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pertanyaan ;1. Bolehkan dokter budi dan tim menjama' sholatnya? apa alasannya...
2. Bolehkah doker budi dan tim menjama' dan qosor nya? Alasannya..​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. boleh, karena menjamah hukumnya ruqsoh (boleh)

2.boleh, karena Imam Abu Hanifah berpendapat Shalat Qashar hukumnya adalah wajib,shalat bagi seorang musafir adalah dua rakaat tidak boleh itmam. ... Imam Syafi'i pula berpendapat hukum shalat qashar adalah mubah, dipersilahkan memilih untuk menringkas maupun menyempurnakannya, mengqashar adalah sunnah, makruh meninggalkannya.

Penjelasan:

tolong jadikan jawaban terbaik :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh puspitaayu340 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21