uraian secara singkat tentang fatwa MUI terkait salat Jumat di

Berikut ini adalah pertanyaan dari robbysuprianto77 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraian secara singkat tentang fatwa MUI terkait salat Jumat di masa pandemi covid-19?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan bahwa salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan saf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan kepentingan jemaah.

Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan bahwa salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan saf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan kepentingan jemaah.Apabila tidak ada tempat lain untuk melaksanakan salat Jumat, sedangkan jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan, maka MUI mengeluarkan dua pendapat.

Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan bahwa salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan saf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan kepentingan jemaah.Apabila tidak ada tempat lain untuk melaksanakan salat Jumat, sedangkan jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan, maka MUI mengeluarkan dua pendapat.Yang pertama, salat Jumat dengan model shift (bergelombang) hukumnya sah. Pendapat kedua, shalat Jumat dengan shift model tidak sah, sehingga jemaah yang tidak tertampung mengerjakan salat zuhur sebagai himbauan.

Selain itu, mengenai penyelenggaraan salat Jumat, MUI menekankan bahwa salat tersebut hanya dapat diselenggarakan sekali di satu masjid dalam sebuah kawasan. Namun, jika jamaah salat tidak dapat tertampung semuanya karena adanya perenggangan saf, maka boleh melakukan salat Jumat berbilang (ta'addud al-jumu'ah) di tempat-tempat luas demi kepentingan kepentingan jemaah.Apabila tidak ada tempat lain untuk melaksanakan salat Jumat, sedangkan jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan, maka MUI mengeluarkan dua pendapat.Yang pertama, salat Jumat dengan model shift (bergelombang) hukumnya sah. Pendapat kedua, shalat Jumat dengan shift model tidak sah, sehingga jemaah yang tidak tertampung mengerjakan salat zuhur sebagai himbauan.Terkait dua pendapat ini, MUI., Jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat tersebut, dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.

#Follow meee pless

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Raaxc dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21