Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamadfarhantamami pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak sah
Penjelasan:
Salah satu syarat dalam menyembelih hewan agar dianggap halal yakni dilakukan oleh seorang muslim.
Hal ini dijelaskan pada surat Al-Maa-idah ayat 5 yang berbunyi
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang ahlul Kitab itu halal bagimu…”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Chaney01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 04 Jul 21