seorang yang meninggal dunia, dan memiliki ahli waris : istri,

Berikut ini adalah pertanyaan dari deanajaemin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seorang yang meninggal dunia, dan memiliki ahli waris : istri, anak perempuan, dan ibu dengan harta yang ditinggalkan sebanyak Rp. 192.000.000, maka anak perempuan tersebut mendapat harta warisan sebanyak.....​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم

Explanation:

Bagian Istri, ketika suami yang meninggal memiliki anak : 1/8

Bagian Ibu, ketika anak yang meninggal memiliki anak (cucu) : 1/6

Bagian Anak Perempuan adalah sisa setelah dikurangi untuk istri dan ibu

Answer:

Bagian Istri : 1/8 x 192.000.000 = 24.000.000

Bagian Ibu : 1/6 x 192.000.000 = 32.000.000

Bagian Anak Perempuan : (192.000.000 - 24.000.000 - 32.000.000) = 136.000.000

--------------------------------------------------------

DETAIL JAWABAN

  • Mapel : Fiqih
  • Kelas : 12
  • Materi : Bab 8 - Meraih Berkah dengan Mawaris  
  • Kode Soal : 14
  • Kode Kategorisasi : 12.14.8

.

☆IbnuEfrizal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ibnuefrizal dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 18 Aug 21