Berikut ini adalah pertanyaan dari tafazzulaldino46 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
17,5 kg bahan makanan pokok
17,5 kg beras
17,5 kg gandum
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jumlah yang harus dikeluarkan oleh Pak Syukur untuk zakat fitrah adalah 17,5 kg bahan makanan pokok. Alasan pilihan jawaban 17,5 kg bahan makanan pokok yang lebih tepat karena pada soal tidak disebutkan jenis makanan pokok yang dimiliki oleh Pak Syukur. Sehingga lebih tepat memiliki makanan pokok yang sifatnya umum di mana zakat fitrah diwajibkan untuk mengeluarkan 1 sha' atau 2,5 kg makanan pokok masing-masing orang.
Pembahasan dan langkah-langkah
Diketahui:
- Jumlah orang yang dibayar zakatnya - 7 orang (Pak Syukur, istri, 4 orang anak dan 1 pembantu)
- Kadar zakat = 1 sha' atau 2,5 kg makanan pokok/orang.
Ditanya:
- Jumlah zakat yang harus dikeluarkan?
Jawaban
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan = jumlah orang × kadar zakat
= 7 orang × 2,5 kg makanan pokok/orang
= 7 × 2,5 kg makanan pokok
=17 ,5 kg makanan pokok
------------------
Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang disyariatkan kepada umat islam untuk ditunaikan dalam kehidupan sehari-hari. Zakat fitrah dilakukan untuk mesucikan jiwa dari hal-hal yang kotor.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang soal mengenai syarat wajib zakat dan golongan orang yang berhak menerima zakat, pada yomemimo.com/tugas/4481083
- Materi tentang ayat al qur'an yang menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat, pada yomemimo.com/tugas/12943128
- Materi tentang hikmah yang diperoleh dari mengeluarkan harta untuk zakat, pada yomemimo.com/tugas/12109592
==========================
Detail jawaban
Kelas : VIII
Mata pelajaran : Agama
Bab : zakat
Kode soal : 8.14.8
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jan 22