Berikut ini adalah pertanyaan dari thiapelita pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
pada dasarnya terhadap benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan bagaimana jika dalam keadaan darurat?jelaskan!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pada dasarnya, benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. akan tetapi, ketika ada bangunan masjid/madrasah telah ditinggal penduduk sekitar dg alasan maslahat serta manfaat maka mengganti bangunan itu diperbolehkan
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fibrilaagna123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 20 Aug 21