Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.450.000.000,00. Ahli warisnya terdiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari adamsyachwalidin72 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang meninggal dunia, meninggalkan harta sebesar Rp.450.000.000,00. Ahli warisnya terdiri atas istri, ibu, ayah, 2 anak laki laki, 3 anak perempuan.Bagaimana cara pembagian harta warisan tersebut menurut hukum islam?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut Akan Saya JawabKan Pertanyaan Anda, Tolong Disimak Baik-baik ↓↓_____________________________Jawab:✔️Besaran Bagian Ahli Waris :Istri akan mendapatkan lebih dr anak-anaknya, Ibu dan Ayahnya mendapatkan setelah Istrinya sudah mendapatkan warisannya.Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan._____________________________Semoga Membantu And Tolng Jadikan Jawaban Terbaik Yaaa ❗ Klik tombol mahkota dijwbn sy))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Princess960 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 29 Apr 22