Berikut ini adalah pertanyaan dari delarezkyam pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bolehkah zakat fitrah diserahkan ke ormas dan alasannya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
tidak boleh
Penjelasan:
Zakat hanya bisa diserahkan oleh amil.
CMIIW :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hakimamri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 27 Jul 21