Al-Quran sebagai sumber hukum Islam yangpertama menyariatkan tentang kewajibanmendirikan salat

Berikut ini adalah pertanyaan dari diah45252 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Al-Quran sebagai sumber hukum Islam yangpertama menyariatkan tentang kewajiban
mendirikan salat bagi orang beriman, namun
tentang bagaimana tata cara pelaksanaan salat
lima waktu tidak dijelaskan di dalamnya.
Sebagai sumber hukum Islam yang kedua
dalam hal ini, hadits Rasul hadir dengan
fungsinya yaitu "Bayan Tafshil” Yang dimaksud
dengan "Bayan Tafshil” dari fungsi hadits
terhadap Al-Quran adalah... *
O
merinci hukum dalam Al-Quran yang masih
bersifat global
memperkuat hukum yang sudah ditetapkan
oleh Al-Quran
Ο Ο
menentukan hukum yang tidak terdapat dalam
Al-Quran
O
membatasi hukum yang belum ada batasnya
dalam Al-Quran
O
membatalkan hukum yang sudah ditetapkan
oleh Al-Quran​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

bayan artinya menjelaskan

tafshili, lebih rinci

Penjelasan:

merinci hukum dalam Al-Quran yang masih

bersifat global

memperkuat hukum yang sudah ditetapkan

oleh Al-Quran

wallahu alam

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Saefudin2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Aug 21