Bolehkah sebuah masjid menyelenggarkan zakat tanpa mendapat surat penggakatan amil

Berikut ini adalah pertanyaan dari hyabcdef02 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bolehkah sebuah masjid menyelenggarkan zakat tanpa mendapat surat penggakatan amil dari BAZNAS?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Boleh, karena untuk menjadikan seseorang sebagai pengurus Amil Zakat bisa ditunjuk melalui musyawarah, sedangkan Baznas adalah suatu badan yang menjadi induk permasalahan zakat di Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhammadfiqih123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Dec 21