Dam atau denda karena membunuh atau memburu binatang dapat berupa

Berikut ini adalah pertanyaan dari Putridwiwulandari123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dam atau denda karena membunuh atau memburu binatang dapat berupaa.Menyembelih seekor kambing
b.Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh atau di buru
c.Puasa tiga hari
d.Bertahalul
e.Bersedekah kepada enam orang fakir miskin

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E.Bersedekah kepada enam orang fakir miskin

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kimanpdk3 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21