1. Orang yang berzakat disebut...?2. Orang yang berhak menerima zakat

Berikut ini adalah pertanyaan dari calanacoura pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Orang yang berzakat disebut...?2. Orang yang berhak menerima zakat disebut..?

3. Golongan yang berhak menerima zakat ada...?

4.Pengertian Fakir adalah..

5.Pengertian miskin adalah...

6. Pengertian Amil adalah

7.Pengertian Muallaf adalah...

8.Pengertian Ghorim adalah...

9.Pengertian Fiisabilillah adalah...

10. Pengertian Ibnu sabil adalah..




Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

1. Orang yang berzakat disebut Muzakki.

2. Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik.

3. Golongan yang berhak menerima zakat ada Delapan.

4. Pengertian Fakir adalah Orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu.

5. Pengertian miskin adalah Orang yang berpenghasilan, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

6. Pengertian amil adalah Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.

7. Pengertian muallaf adalah Orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.

8. Pengertian ghorim adalah Orang yang memiliki banyak hutang, sedangkan dia sendiri tidak mampu membayarnya.

9. Pengertian Fiisabilillah adalah Orang-orang yang berjuang dijalan Allah, yaitu berjuang untuk kepentingan mempertahankan islam dan kaum muslimin.

10. Pengertian ibnu sabil adalah Orang-orang dalam perjalanan (musafir) seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah, dan lain sebagainya.

PEMBAHASAN :

Zakat merupakan kewajiban menurut syariat Islam. Artinya, harta benda yang dimiliki oleh seseorang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi standar wajib zakat (ketentuan zakat).

Kata Zakat menurut bahasa mempunyai arti bertambah atau berkembang. Hukum mengeluarkan zakat adalah Fardu 'ain. Dalil tentang zakat :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ۞

Artinya : "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." [QS. Al-Baqarah ayat 43].

Orang yang berzakat disebut Muzakki, sedangkan Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Siapa saja orang yang berhak menerima zakat ?, Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ    وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۞

Artinya : "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Berdasarkan firman Allah diatas, ada delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut :

  • Fakir adalah Orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat tertentu.
  • Orang Miskin adalah Orang yang berpenghasilan, tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup sehari-harinya. Menurut mayoritas ulama, Miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai mata pencaharian yang layak untuk memenuhi kebutuhannya.
  • Amil adalah Orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat.
  • Mualaf adalah Orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
  • Hamba sahaya (Budak) adalah Orang yang belum merdeka.
  • Garim adalah Orang yang memiliki banyak hutang, sedangkan dia tidak mampu membayarnya. Hutang tersebut dilakukan untuk kepentingan yang bukan maksiat.
  • Fiisabilillah adalah Orang-orang yang berjuang dijalan Allah, yaitu berjuang untuk kepentingan mempertahankan islam dan kamu muslimin.
  • Ibnu Sabil adalah Orang-orang dalam perjalanan (Musafir) seperti orang-orang yang pergi menuntut ilmu, berdakwah, dan lain sebagainya.

========================

DETAIL JAWABAN :

Kelas : 6

Mapel : Agama

Bab : 10 - Zakat

Kode : 6.14.10

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DarkChocolatee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Mar 22