Berikut ini adalah pertanyaan dari ImKazuya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
boleh hanya untuk shalat sunnah qabliyah zhuhur
Penjelasan:
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah pengiring bagi shalat fardu. Shalat sunnah rawatib terbagi 2, yaitu shalat sunnah qabliyah (sebelum) dan shalat sunnah ba'diyah. Shalat sunnah qabliyah berjumlah 6 rakaat, yaitu 2 rakaat sebelum shubuh, dan 4 rakaat sebelum zhuhur (boleh dikurangi menjadi 2). Shalat sunnah ba'diyah berjumlah 6 rakaat, yaitu 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib, dan 2 rakaat sebelum 'isya.
by rai1194
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rai1194 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 09 Jul 22