atas siapa sajakah harta wakaf diperuntukkan, sebutkan 5​

Berikut ini adalah pertanyaan dari bluem00n pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Atas siapa sajakah harta wakaf diperuntukkan, sebutkan 5​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(“KHI”), serta lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”).

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1]

Badan-badan Hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[3] Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.[4]

Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi:[5]

a. sarana dan kegiatan ibadah;

b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;

c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;

d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau

e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Benda Wakaf

Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.[6]

Benda wakaf harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan dan sengketa.[7] Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) secara sah.[8]

Harta benda wakaf terdiri dari:[9]

a. benda tidak bergerak;

b. benda bergerak selain uang; dan

c. benda bergerak berupa uang.

Benda tidak bergerak meliputi:

a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;

d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:[11]

a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;

c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;

d. hak milik atas satuan rumah susun.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:[12]

a. uang;

b. logam dan batu mulia;

c. surat berharga;

d. kendaraan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor);

e. mesin atau alat industri yang tidak tertancap pada tanah

f. hak atas kekayaan intelektual;

g. hak sewa; dan/atau

h. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.

Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:[13]

a. surat berharga yang berupa:

1) saham;

2) Surat Utang Negara;

3) obligasi pada umumnya; dan/atau

4) surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

b. Hak Atas Kekayaan intelektual yang berupa:

1) hak cipta;

2) hak merk;

3) hak paten;

4) hak desain industri;

5) hak rahasia dagang;

6) hak sirkuit terpadu;

7) hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau

8) hak lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DeathGuardian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21