Berikut ini adalah pertanyaan dari sleveling655 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG USIA
DEWASA DALAM PERKAWINAN
Lukman
Pengadilan Agama Lebong
Email: [email protected]
Abstrak
Rumusan penelitian ini adalah : Pertama, bagaimana batas usia dewasa dalam
perkawinan perspektif hukum Islam? Kedua, bagaimana batas usia dewasa
dalam perkawinan perspektif hukum positif? Ketiga, Bagaimana relevansi antara
kedewasaan terhadap perkawinan dalam perspektif Hukum Islam dan Hukum
Positif? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa : Pertama, kedewasaan menurut hukum Islam adalah
pernikahan dilakukan dalam batasan seseorang sudah memasuki fase baligh.
Syariat Islam menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar
orang yang sudah siap mental, fisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah
pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah. Kedua, kedewasaan menikah
menurut Hukum Positif : Kedewasaan menikah dalam Undang-undang Nomor 1
tahun 1974 bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak-anak, agar
pemuda pemudi yang menjadi suami isteri benar-benar telah matang jiwa
raganya dalam membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
Kata Kunci : Usia Dewasa, Hukum Islam, Hukum Positif, Perkawinan
Penjelasan:
Semoga membantu
maaf kalau salah :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitinurazzahra07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 06 Aug 21