C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!1. Bagaimana hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari BbngGilang123 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas dan benar!1. Bagaimana hukum perbuatan zina dalam hukum Islam?
Jawab:
2. Jelaskan ikatan perkawinan syubhat!
Jawab:
3. Salinlah kembali Q.S. Al-Isra' ayat 32 dengan baik dan benar!
Jawab:
4. Tuliskan akibat yang ditimpakan kelak di akhirat bagi pelaku zina!
Jawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. haram
  2. Syubhat dalam akad, adalah manakala seorang laki-laki melaksanakan akad nikah dengan seorang wanita seperti halnya dengan akad nikah sah lainnya, tapi kemudian ternyata bahwa akadnya tersebut fasid karena satu dan lain alasan, Batasan nikah syubhat adalah ia menikah dengan pernikahan yang fasad/rusak/tidak sah, yang telah disepakati/ijmak akan fasidnya, akan tetapi hukum had ditolak (tidak ditegakkan, seperti ia menikah dengan seorang wanita yang masih dalam masa idah, atau dengan istri yang kelima, atau dengan wanita yang masih merupakan mahramnya, dalam kondisi ia tidak mengetahui hal tersebut dan ia telah berlezat-lezat dengannya, atau ia menjimak seorang wanita yang ia sangka adalah istrinya. Maka diharamkan baginya asal dan furu’ dari setiap wanita tersebut.” (Ats-Tsamr Ad-Daani fi Tqriib al-Ma’aani, syarh Risaalah Ibni Abi Zaid Al-Qoyrowaani). Jika merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari subhat yaitu keragu-raguan atau kekurangjelasan tentang sesuatu (apakah halal atau haram dan sebagainya), karena kurang jelas status hukumnya; tidak terang (jelas) antara halal dan haram atau antara benar dan salah.

Disebut nikah syubhat karena sejatinya nikah ini batal, namun diyakini sah oleh pelaku karena ketidaktahuannya. Di antara pernikahan syubhat adalah pernikahan tanpa wali. Meskipun pernikahan ini masih diperselisihkan akan kebolehannya, akan tetapi menurut jumhur ulama pernikahan tersebut tidaklah sah.

3.Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰۤى اِنَّهٗ كَا نَ فَا حِشَةً ۗ وَسَآءَ سَبِيْلًا

wa laa taqrobuz-zinaaa innahuu kaana faahisyah, wa saaa-a sabiilaa

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

(QS. Al-Isra' 17: Ayat 32)

4. dampak zina di akhirat dan dalil naqlinya yaitu:

Tidak diajak bicara oleh Allah saat hari kiamat.

Kekal di dalam neraka.

Dijilat api neraka.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azizahaisyah54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jul 21