Aspek Informasi : 1. Negara KesatuanUraian .... 2. Daerah Uraian

Berikut ini adalah pertanyaan dari andhikavalentino31 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Aspek Informasi :1. Negara Kesatuan
Uraian ....

2. Daerah
Uraian ....

3. Provinsi
Uraian ....

4. Kabupaten/Kota
Uraian ....

5. Daerah Otonom
Uraian ....

6. Otonomi Daerah
Uraian ....

7. Pemerintah Daerah
Uraian ....

8. Tugas Pembantuan
Uraian ....

plis yang bisa di jawab:')
jangan ngasal ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Negara Kesatuan

Uraian : Arti negara kesatuan adalah negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

2. Daerah

Uraian : Daerah, dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

3. Provinsi

Uraian : Provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas beberapa "provinciae" (peringkat kedua di bawah kekaisaran untuk wilayah kekuasaan di luar Italia).

4. Kabupaten/Kota

Uraian : Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

5. Daerah Otonom

Uraian : Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

6. Otonomi Daerah

Uraian : Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.

7. Pemerintah Daerah

Uraian : Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

8. Tugas Pembantuan.

Uraian: Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.

SEMOGA BERMANFAAT

#JADIKAN JAWABAN TERCERDAS ^·^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indikhairunnisa987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 20 Jul 21