Berikut ini adalah pertanyaan dari arifkurniakhoerudin pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Di bulan Ramadan, setiap muslim dewasa diwajibkan untuk berpuasa dari subuh hingga maghrib. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari sebelum magrhrib tiba.
Untuk enam orang berikut ini, diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadan. Mereka adalah:
-Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan bepergian
-Orang sakit
-Orang jompo (tua yang tak berdaya)
-Wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum])
-Orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sulit yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Ramli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-
-Wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).
Berdasarkan pandangan ulama, kondisi yang dialami keenam golongan orang ini memungkinkan hilangnya kemampuan puasa pada saat Ramadan.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sifaa792 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 20 Jul 21