Sebutkan metode bmt dalam masa kekhalifaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari shauwarip pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan metode bmt dalam masa kekhalifaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Manajemen Baitul Mal Dalam Sejarah

Pada masa Rasulullah SAW, Baitul Mal belum memiliki DiwanDiwan tertentu, walaupun beliau telah mengangkat para penulis (katib)

yang bertugas mencatat harta. Pejabat atau para penulis Baitul Mal

dipilih apabila memenuhi syarat-syarat berikut, yaitu: a) Merdeka,

b) Muslim, c) Berakhlak baik, d) Jujur, e) mampu bekerja. Seorang

pejabat Baitul Mal juga harus mampu berijtihad, karena mereka yang

akan menangani pajak yang meliputi kebebasan menentukan taksiran

atau pengeluaran uang. Selain itu, agen-agen kecil yang kerjanya

mengumpulkan atau menyampaikan pajak dapat saja seorang budak

atau zimmi dari golongan yang seagama dengan mereka.24

Pada zaman kekhalifahan Umar bin Khattab inilah mulai dibentuk

Diwan-Diwan Baitul Mal, baik berupa arsip ataupun tempat untuk

menulis dan menyimpan arsip-arsip tersebut. Hal ini dikarenakan,pada

masa kekhalifahannya Islam sedang gencar-gencarnya menaklukkan

negara-negara di Jazirah Arab, yang secara otomatis menghasilkan

banyak harta.

Umar bin Khattaab lalu bermusyawarah dengan kaum muslimin

mengenai pembentukan Diwan-Diwan Baitul Mal tersebut.

Diantaranya hadir Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Al Warid

bin Hisyam bin Al Mughirah. Pada saat itu, Ali ra. berkata kepada

Umar, “Bagikanlah harta yang terkumpul kepadamu setiap tahun dan

janganlah engkau tahan dari harta itu sedikitpun, Utsman berkata, Aku

melihat harta yang banyak yang mendatangi manusia. Jika mereka tidak

diatur sampai diketahui mana orang yang sudah mengambil bagiannya

dan mana yang belum, maka aku khawatir hal ini akan mengacaukan

keadaan”. Al Warid bin Hisyam bin Al Mughirah berkata, “Ketika

aku di Syam aku melihat raja-rajanya membuat Diwan-Diwan dan membangun angkatan perangnya”. Mendengar keterangan tersebut,

maka khalifah Umar menyetujuinya. Kemudian ia memanggil beberapa

orang keturunan Quraisy, yaitu Uqail bin Abi Thalib, Mukharamah

bin Naufal, dan Jabir bin Muth’im. Umar lalu berkata kepada mereka,

“Tulislah oleh kalian nama-nama semua rakyat berdasarkan kabilahkabilahnya”. Mereka melaksanakan perintah tersebut dengan memulai

penulisan dari Bani Hasyim, kemudian Abu Bakar dan kaumnya, Umar

dan kaumnya, serta diikuti dengan kabilah-kabilah lainnya. Kemudian

mereka menyerahkannya kepada Umar dan ketika Umar melihat hal

tersebut beliau berkata: Tidak, bukan seperti ini yang aku maksud,

tapi mulailah dari kerabat Rasulullah SAW, yaitu yang paling dekat

kepada beliau, maka tulislah kedudukannya itu sehingga kalian dapat

menempatkan Umar sebagaimana Allah SWT telah menetapkannya.25

Adapun penggunaan uang Baitul Mal dibagi menjadi dua, yaitu: 1)

untuk membiayai tugas-tugas negara, seperti gaji tentara, para pejabat

negara, dan memelihara penjara. 2) untuk membuat jalan-jalan umum,

persediaan air minum dan memperbaiki kerusakan tanah kharaj.26

Dalam pendistribusian harta yang tersimpan di Baitul Mal, Umar

juga mendirikan: departemen pelayanan militer, departemen kehakiman

dan eksekutif, departemen pelayanan dan pengembangan Islam, dan

departemen jaminan sosial. Umar juga mendirikan diwan islam yang

bertugas memberikan tunjangan-tunjangan angkatan perang dan

pensiun. Tunjangan yang diberikan adalah sebagai berikut: 1) Aisyah

dan Abbas bin Abdul Muthalib, masing-masing 12000 dirham. 2) . Para

istri nabi selain Aisyah, masing-masing 10000 dirham. 3) Ali, Hasan,

Husain dan para pejuang Badar, masing-masing 5000 dirham. 4) Para

pejuang Uhud dan para migran abisinya, masing-masing 4000 dirham.

5) Kaum Muhajirin sebelum peristiwa Fathul Makkah, masing-masing

3000 dirham. 6) Putra para pejuang Badar, orang yang memeluk Islam

ketika Fathul Makkah, anak-anak kaum Muhajirin dan Anshar, para

pejuang perang Qadisiyah, Uballa, dan orang-orang yang menghadiri

perjanjian Hudaibiyah, masing-masing 2000 dirham. 7) Orang-orang Makkah yang bukan termasuk kaum Muhajirin, masing-masing 800

dirham. 8) Warga Madinah 25 dinar. 9) Kaum Muslimin di Yaman,

Syria, Irak, masing-masing 200-300 dirham. 10) Anak-anak yang baru

lahir yang tidak diakui, masing-masing 100 dirham.27

Disamping itu, harta Baitul Mal disalurkan pula untuk membenahi

kepentingan umum yang dapat menunjang berjalannya pemerintahan

secara baik, seperti membeli perlengkapan peralatan negara, membangun

jalan, jembatan, irigasi dan sebagainya

Kesimpulan ada di komentar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitinurazzahra07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 04 Aug 21