Berikut ini adalah pertanyaan dari hanifahi844 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban
Menasehati rakyatnya
Pendahuluan
Sistem pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab diawali dari kesedihan yang dialaminya. Khalifah umar sering berkeliling rumah penduduk untuk mengetahui kebutuhan umat muslim. Karena terbiasa menggunakan pakaian sederhana, jarang ada yang mengenali ataupun menyadari kehadirannya yang sedang mendengarkan aspirasi rakyat. Suatu malam, ketika sedang berkeliling, Umar mendengar seorang tangisan seorang anak yang kelaparan. Pada saat itu pula Umar langsung membawakan sekarung gandum. Umar menyadari masih banyak umat muslim yang kesulitan dan terjerat kemiskinan. Oleh sebab itu beliau memikirkan inovasi pengelolaan zakat agar dapat mengatasi kemiskinan.
Pembahasan
Khalifah Umar bin Khattab mendirikan lembaga Baitul Mal. Sebuah lembaga yang mengelola harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu. Yakni zakat fitrah dan zakat mal. Selain zakat, Baitul Mal juga mengelola ghanimah atau harta rampasan perang. Pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, fungsi Baitul Mal hanyalah tempat transit harta zakat untuk langsung disalurkan. Namun, pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, Baitul Mal mampu berfungsi untuk menggerakkan roda perekonomian Islam.
Umar juga mengeluarkan kebijakan penyaluran zakat, yang dinilai cukup kontroversi dan bertentangan dengan apa yang dilakukan Rasulullah semasa hidup. Yakni tidak lagi memberikan zakat kepada salah satu dari delapan golongan ashnaf, yaitu mualaf atau orang yang baru masuk Islam. Padahal di Quran Surat At-Taubah (9) ayat 60, tertulis salah satu penerima zakat adalah mualaf. Saat itu, Umar menilai bahwa sebagian besar orang yang baru memeluk agama Islam adalah orang yang mampu dan memiliki harta berlebih, seperti Suhail bin Amr, Aqra’ bin Habis, dan Muawwiyah bin Abi Sufyan. Mereka berasal dari kalangan orang kaya yang tidak perlu diberikan harta zakat.
Tidak semua dana zakat dan ghanimah yang diperoleh Baitul Mal diberikan kepada umat Islam secara utuh, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah, zakat yang masuk di Baitul Mal langsung segera dikeluarkan seluruhnya untuk umat muslim yang tidak mampu. Umar memutuskan untuk menyimpan sebagian dana yang masuk, untuk digunakan sebagai dana darurat, pembiayaan perang, serta kebutuhan fasilitas umum dan sosial untuk umat. Dana di Baitul Mal dikelola dengan sangat produktif.
Setelah membangun Baitul Mal di pusat pemerintahan, Khalifah Umar juga membangun cabang-cabang baitul mal di setiap daerah provinsi yang berada di wilayah kekuasaan Islam. Sehingga, penduduk muslim yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan, tetap dapat menyalurkan dana zakat dan memenuhi kebutuhan lainnya dengan mudah. Umar menunjuk Bendahara sekaligus pengurus yang mengelola Baitul Mal, yaitu Abdullah Ibn Arqam, serta Abdurrahman bin Ubaid Al-Qori dan Muayqob sebagai wakil dan asistennya.
Setiap Khalifah Umar melakukan penaklukan wilayah Islam, dana Baitul Mal semakin terus meningkat. Tercatat dalam sejarah pengelolaan zakat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, bahwa setelah melakukan penaklukan wilayah Syiria, Sawad, dan Mesir, pemasukan baitul Mal meningkat secara tajam, yaitu sebesar 100 juta dirham kharaj dari Sawad, dan dua juta dinar dari Mesir. Jumlah dana yang terkumpul sangat banyak. Oleh sebab itu, Khalifah Umat menyusun sistem pengelolaan zakat yang cukup ketat.
Pelajari lebih lanjut
Detail jawaban
- Kelas : VI
- Mapel : Agama islam
- Bab : Bab 4. ayo membayar zakat
- Kode : -
- والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
- Wallahu a'lam bish-shawab
- dan Allah lebih tahu yang benar/yang sebenarnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh VxcRainz759 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Feb 22