Quiz! (fiqih)peraturan menjawab!→ jawablah semua pertanyaan dengan cara→ dilarang:- copas

Berikut ini adalah pertanyaan dari galuhoktavia8717 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Quiz! (fiqih)peraturan menjawab!
→ jawablah semua pertanyaan dengan cara
→ dilarang:
- copas dari google
- menjawab asal-asalan
- berkomentar di kolom jawaban
- menjawab dengan kata kasar
- menjawab dengan kata acak (hxyzt)
→ sertakan penjelasan sebisa mungkin.
→ jika ada yang mau ditanya, silahkan bertanya di kolom komentar. dilarang bertanya di kolom jawaban!
→ jika ada yang melanggar baik itu komentar maupun jawaban maka akan langsung di report!

pertanyaan:
1. sebutkan macam-macam air menurut madzhab syafi'i!
2. sebutkan rukun-rukun wudhu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

\sf{~Macam ~Macam ~Air ~Menurut ~Madzhab ~Syafi'i :}

Pembagian air dalam fiqih menurut madzhab Imam Syafi’i dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

  • Air Suci Mensucikan (Air Mutlak)

Air suci mensucikan adalah jenis air yang tidak berubah bentuk dasarnya. Air suci mensucikan atau air asli atau air mutlakadalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Jenis air ini, hukumnya suci karena dapat digunakan untuk bersuci dan mensucikan.

Air suci belum tentu termasuk air yang mensucikan, seperti contoh air yang suci mensucikan namun makhruh untuk digunakan mensucikan anggota badan (bukan pakaian).

Seperti air asli yang berada dalam satu wadah terbuat dari emas dan perak, yang sengaja dipanaskan dengan pancaran sinar matahari. Jenis air ini dimakhruhkan karena bisa mengganggu kesehatan kulit manusia.

  • Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan secara langsung dibawah panas matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, contohnya besi atau tembaga.

Hukum air musyammas adalah suci dan mensucikan, namun makhruh digunakan untuk bersuci. Secara umum, jenis air ini makhruh digunakan sebagai antisipasi agar anggota badan manusia atau hewan yang terkena kusta, namun air musyammas diperbolehkan untuk digunakan mencuci pakaian atau lainnya.

Meskipun begitu, air musyammas tidak makhruh jika digunakan untuk bersuci ketika kembali menjadi dingin.

  • Air Suci yang Tidak Mensucikan

Air Suci yang Tidak Mensucikan

Air suci namun tidak mensucikan atau thohir ghoiru muthohhir ini adalah jenis air yang suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci, baik untuk bersuci hadast besar, najis maupun hadas besar.

  • Air Mutanajis

Air Mutanajis (Air Najis)

Air mutanajis merupakan jenis air yang terkena najis dan takarannya kurang dari dua qullah atau takarannya sudah mencapai dua qulla atau lebih namun salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) berubah karena terkena najis.

Pendapat beberapa ulama mengenai takaran air dua qullah:

Menurut Imam Nawawi, ukuran air dua qullah adalah 174,58 liter atau sebanyak air dalam satu wadah yang berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisinya ± 55,9 cm.

Menurut Imam Rofi’i, dua qullah sebanyak 176,245 liter dengan perumpamaan ukuran masing-masing sisi kubus ± 56,1 cm.

Menurut mayoritas Ulama adalah 216 liter, atau sebanyak air dalam satu wadah berbentuk kubus dengan ukuran masing-masing sisi ± 60 cm.

\tt{~Sebutkan ~Rukun ~Rukun ~Wudhu :}

Rukun Wudhu

Adapun rukun atau fardhu wudhu ada enam sebagai berikut:

1. Niat.

2. Membasuh wajah

Wajib membasuh seluruh wajah mulai dahi hingga dagu, termasuk janggut. Mulai dari tepi kanan yang berbatasan dengan telinga kanan hingga tepi kiri yang berbatasan dengan telinga kiri.

3. Membasuh tangan hingga siku

Wajib membasuh kedua tangan hingga siku. Bahkan seluruh bulu dan kulit tangan harus ikut dibasuh.

4. Mengusap (sebagian) kepala

Wajib mengusap sebagian kepala dengan air. Wudhu tetap sah walaupun hanya sebagian yang terkena air.

5. Membasuh kaki hingga mata kaki

Wajib membasuh kedua kaki, yakni mulai ujung jari dan kukunya hingga mata kaki. Seluruh bulu dan kulit kaki juga harus dibasuh.

6. Tertib

Yakni berurutan mulai niat hingga membasuh kaki.

Rukun ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.. (QS. Al Maidah: 6)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yoyodumps dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 09 May 22